Headlines
Published On:Friday, June 15, 2012
Posted by PD

Warga Tuntut PT. Modernland

Sengketa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara warga Cluster Navara Residence Blok NV-5, Modernland, Kota Tangerang dengan developer PT Modernland Tbk akan berujung di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan waktu sidang untuk perkara ini.Menurut Heriyanto, salah seorang penghuni Cluster Navara Residence Blok NV-5 Nomor 7, Modernland, Kota Tangerang, sebelumnya ia bersama dengan kuasa hukumnya pada Rabu (6/6) sudah mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Modern Land.”Kuasa hukum saya sudah mendapatkan surat panggilan untuk sidang yang diagendakan, Senin (18/6) dengan agenda sidang pendahuluan,” kata Heriyanto.Dikatakan ia bersama dengan warga lainnya akan tetap menuntut pihak Modernland mengganti segala kerugian yang diakibatkan karena tidak adanya IMB atas rumah elit miliknya.”Sudah lima tahun pihak pengembang tidak memberikan hak kami, yaitu IMB atas rumah yang kami beli, kami makin resah apalagi rencana penggusuran mulai menghantui, di mana cluster yang kami tempati akan masuk penggusuran jalur JORR Kunciran-Bandara,” tuturnya.Saat ditanya besarnya penggantian yang diminta pihak penggugat, Heriyanto tidak berkenan menyebutkan secara detail. “Itu sudah disebutkan dalam surat gugatan, harapan kami PT Modern Land sebagai pengembang tidak lagi membuat kami khawatir dengan memenuhi gugatan kami, yang jelas PT Modernland Tbk telah melanggar IMB, dan bila memang menipu konsumen dapat dipidana,” tegasnya.Sebelumnya diberitakan, warga Cluster Navara Residence merasa ketakutan rumah yang dibelinya tanpa dilengkapi IMB akan digusur begitu saja dengan rencana pembangunan JORR Pinang - Bandara yang sudah masuk pemetaan sejak tahun 2005, padahal bangunan warga baru dibangun tahun 2007 dan diserahterimakan pada tahun 2008. Hingga tahun 2012 warga tidak juga menerima IMB.(tim-one)

About the Author

Posted by PD on 10:20 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PD on 10:20 PM. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "Warga Tuntut PT. Modernland"

Leave a reply

    Blog Archive