Published On:Monday, June 18, 2012
Posted by PD
Aksi Demo Bisa Diredam Dengan UU KIP
SERANG - Unjuk rasa sebagai pilihan masyarakat dalam mengemukakan pendapat atau mempertanyakan yang dianggap janggal sebenarnya dapat dikurangi dengan cara mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentaang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Demikian disampaikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Amas Tadjuddin, dalam sosialisasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (KI) yang diikuti para alim ulama se-Kota/Kabupaten Serang, mahasiswa, dan LSM, di Aula II Mapolres Serang, Rabu (13/6).“Demo bisa dikurangi dengan cara tertulis mengajukan permohonan kepada badan publik. Misalnya ada masjid yang roboh, kita boleh mempertanyakan siapa pemborongnya, siapa pelaksanaannya, siapa yang bertanggung jawab. Itu bisa tanyakan. Jangan demo, layangkan surat. Kalau tidak dikasih, adukan ke Komisi Informasi, nanti kami mediasi, baru setelah tidak dapat titik temu disidang ajudikasi,” jelasnya.Amas mengatakan, UU KIP lahir dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk mengetahui apa-apa saja yang dilakukan penyelenggara negara, mulai rencana, pelaksanaan, sampai laporan akhir. Selain itu UU KIP itu, lanjutnya, dibuat agar masyarakat juga dapat mengontrol penyelenggara negara. Jadi, katanya, sudah seharusnya masyarakat mengimplementasikan UU tersebut untuk memenuhi kebutuhan informasinya. Sementara badan hukum yang dimohonkan wajib memberikan informasi yang diminta, selain yang dikecualikan.Kasubdit pengelolaan informasi dan data (PID) Polda Banten, Kompol Abdul Majid mengatakan, pihak kepolisian juga berkomitmen dalam menerapkan UU KIP, diantaranya dengan menyediakan website dan email Polda Banten. “Kami sudah ada website, facebook, dan email, jadi nanti masyarakat bisa langsung menanyakan, nanti akan kami jawab,” katanya.(BP-tim-one)