Published On:Wednesday, June 20, 2012
Posted by PD
ICW : Temuan BPK Terkait Hibah Dikaji KPK
Serang - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Banten tahun 2011 terkait dana hibah mulai dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dikabarkan, BPK telah menyerahkan data LHP BPK tersebut kepada KPK.Demikian terungkap dalam Diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten dengan tema “pasca BPK datanglah KPK” di Kebon Kubil Kota Serang Selasa, (19/6/2012).Hadir sebagai pembicara selain ICW, akademisi Untirta Dahnil Anzar, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dan Kepala Inspektorat Bante Jaka Suseno. “KPK dimana? Terakhir ngobrol dengan Pa Busro (Busro Muqoddas, Pimpinan KPK.red), KPK sudah meminta audit hibah dan bansos yang dimintai investigasi BPK, sepertinya sejak minggu kemarin KPK sudah minta ke BPK Banten. Mudah-mudahan minggu ini masuk proses kajian,” ungkap Wakil Koordinator ICW Ade Irawan.Menurutnya, KPK sebenarnya tinggal menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui berapa kerugian daerah dari dana hibah tersebut. “Ketika kami lapor ke KPK, saat itu (Pilgub Banten) mereka belum mau bergerak, karena khawatir dipolitisir,” ujarnya.Lantas siapa yang bertanggungjawab? menurut Ade, di beberapa daerah dengan kasus serupa, ada kepala daerahnya yang terbawa, tetapi ada pula yang hanya SKPD terkait yang terbawa.”Untuk Banten tidak tahu siapa yang terbawa. Tergantung tekanan temen-teman, bukan icw. Keyakinan kami, semestinya bukanya hanya lembaga teknis yang mengeluarkan saja, tetapi juga orang yang mengeluarkan kebijakan atau keputusan atas hibah itu,” jelasnya.Ia mengaku tidak kaget dengan temuan BPK tersebut, karena sebelumnya pihaknya juga sudah menginvestigasi penerima hibah dan menemukan banyak kejanggalan. “Orang yang tidak punya kemampuan investigasipun pasti bisa menemukan kejanggalan hibah itu. Betapa mudahnya APBD di bobol bukan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.Berdasarkan temuannya, terdapat dua motif yang dilakukan, pertama menggunakan lembaga fiktif dan kedua pihak penerima menerima hibah tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan. “Ada info dari ulama yang mempunyai pesantren, katanya lembaganya menjadi penerima hibah, tetapi ia mengaku tidak mengetahuinya. “Betapa beratnya korupsi di banten kiaipun di bohongi, yang korupsi super nekat,” ujarnya.Dahnil Anzar mengatakan, selama ini penangan korupsi lebih pada sektor belanja, padahal pada sektor pendapatan juga tidak kalah besarnya korupsi yang terjadi. “Potensi korupsi yg besar dan sulit diidentifikasi itu pendapatan. Pengawasannya lemah, jaksa dan polisi lebih mengawasi belanja padahal pendapatab krusial. DPKAD main disitu,” ungkapnya.Pada LHP BPK 2011 menurutnya, temuan di DPKAD paling disoroti BPK, karena tidak kuatnya pengendalian intern. Padahal kunci untuk memperoleh predikat WTP dan WDP itu terdapat pada pengendalian intern. “Pengendalian intern berkorelasi dengan tradisi kepemimpinan, kalau komitmen kepala daerahnya kuat, maka akan rapih, temuan kemahalan harga dan lainnya akan sulit ditemukan kalau kepala daerahnya transparan dan berkualitas,” katanya.Temuan hibah menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang disuarakan berbagai pihak selama ini adalah benar. “Aparat hukum harus tindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan semua komisi di DPRD Banten untuk memanggil SKPD yang menjadi temuan BPK. Berdasarkan hasil sementara menurutnya 85 persen temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.Ditanya kemungkinan pihaknya meminta audit investigasi kepada BPK, Aeng hanya menjawab secara diplomasi. “Tergantung hasil pembahasan komisi,” ujarnya singkat.Jaka suseno mengakui bahwa masih terdapat kelemahan sistem pengendalian, sebagaimana diungkap BPK dalam LHP-nya. “Memang disini ada kelemahan sistem pengendalian. Ada beberapa kebijakan peraturan yang harus di revisi. Di perubahan akan disempurnakan dan disesuaikan dengan aturan yang baru,” katanya.Pada kesempatan itu, Jaka juga mengklarifikasi jumlah temuan BPK terkait dana hibah. Menurutnya jumlah Rp68 miliar dana hibah itu termasuk Rp16 miliar dana hibah kepada Panwaslu yang belum diaudit BPK. “Jadi jumlah temuan hibah sebenarnya setelah dikoreksi hibah Panwas, Rp68 miliar dikurangi Rp16 miliar,” akunya.(tim-one-mb)