Published On:Friday, June 22, 2012
Posted by PD
BPK Temukan : Kerugian Daerah Rp2,35 Miliar di Pemkot Cilegon
Selain itu, BPK juga menemukan denda yang belum dipungut Rp99,04 juta. Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Pemkot Cilegon memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dan menyetor ke kas daerah Rp2,35 miliar.Kepala BPK Perwakilan Banten I Nyoman Wara mengatakan, BPK masih menemukan berbagai permasalahan menyangkut pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011 di Pemkot Cilegon, termasuk temuan tahun 2010 yang belum diselesaikan. “BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian,” kata Nyoman usai memberikan LHP dalam pertemuan tertutup dengan Walikota Cilegon Tb Imam Ariyadi beserta jajaran di Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin (18/6).Masalah tahun 2010 yang belum diselesaikan yakni, penempatan deposito pada BPRS Cilegon Mandiri Rp20 miliar yang tidak sesuai ketentuan, dan piutang pajak kepelabuhan dan piutang retribusi kepelabuhan yang tidak didukung dokumen lengkap Rp9,53 miliar. Kemudian terdapat kelemahan penatausahaan aset yakni sebanyak 501 unit belum dinilai, aset tetap berupa tanah Rp405,3 miliar dan Rp388,35 miliar belum divalidasi, serta aset tanah hasil pengadaan 2011 senilai Rp 9,06 yang tidak mengikuti prosedur.Menurut Nyoman, BPK masih menemukan masalah dalam aset Kubangsari, di Kecamatan Ciwandan, seperti pada LHP 2010. “Aset ini ada tanah dan bangunan, serta aset lainnya,” ujarnya.Kata dia, BPK sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Cilegon. “Termasuk harus ada sanksi terhadap pejabat terkait,” ujarnya.Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, semua temuan BPK akan dianalisi secara menyeluruh. Meski demikian, kata dia, Pemkot Cilegon harus diapresiasi karena meningkatkan status dari disclaimer menjadi WDP. “Memang sejak 2006, temuan BPK tidak bisa ditindaklanjuti dalam hitungan bulan. Tentu masih ada beberapa rekomendasi yang harus kita selesaikan secara serius,” ujarnya.Terkait temuan yang masih banyak dan terindikasi kerugian daerah. Iman berkilah, temuan BPK adalah wajar karena pada opini wajar tanpa pengecualian (WTP), juga ditemuan masalah. “Jika mendapat WTP bukan tanpa temuan, pasti ada temuan yang perlu ditindaklanjuti,” terangnya.(MB-Tim-one)