Published On:Wednesday, June 27, 2012
Posted by PD
Kejagung kembali tangkap buron korupsi Rp9,3 miliar
Keempatnya pada 2005, kata dia, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9.364.299.014,80.”Zulbuchari diputus Mahkamah Agung (MA) dengan empat tahun penjara,” katanya.Sebelumnya, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Selasa sore berhasil menangkap buron kasus penggelapan sertifikat pembangunan Mall di Kota Manado, Okky Anita Kahimpong, di Surabaya.
Jamintel membenarkan adanya penangkapan Okky yang berprofesi notaris dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Surabaya.”Okky ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara Blok A1 Nomor 4 Surabaya,” katanya.Okky merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp103 miliar.(ant-tim-one)
Jamintel membenarkan adanya penangkapan Okky yang berprofesi notaris dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Surabaya.”Okky ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara Blok A1 Nomor 4 Surabaya,” katanya.Okky merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp103 miliar.(ant-tim-one)