Headlines
Published On:Monday, June 25, 2012
Posted by PD

Tiga Raperda Disahkan 2 Juli 2012

Tangerang- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusulkan Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim dijadwalkan akan disahkan DPRD Kota Tangerang pada tanggal 2 Juli 2012. Tiga raperda itu adalah, raperda anak jalanan gelandangan dan pengemis, raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan raperda bangunan gedung.Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus Raperda anak jalanan, pengamen gelandangan dan pengemis Ella Silvia. Menurutnya, pada pecan depan, tahapan pembahasan Raperda ini sudah memasuki subtansinya dan akan segera di paripurnakan.”Menurut jadwal, pada 2 Juli 2012 ini akan disahkan bersamaan dengan dua reperda lain yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan. Pekan ini, kami baru selesai melakukan studi banding ke beberapa daerah,”ujar Ella.Dijelaskannya, usulan raperda anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen ini sebagai bentuk kepedulian dari Pemkot Tangerang terhadap nasib para anjal dan gepeng. “Nantinya tidak ada bahasa penertiban atau razia yang ada penjangkauan, karena berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, anjal dan pengemis memang sudah seharusnya dipelihara oleh negara,”tegasnya.Salah satu yang sedang diperjuangkan kata pihaknya, kata Ella, adalah mengenai akses pendidikan dan kesehatan gratis bagi para anjal dan gepeng. Selain itu, harus ada kepastian tempat tinggal seperti rumah singgah dan panti rehabilitasi.”Mengingat Pemkot Tangerang sudah tidak memiliki lahan yang luas, maka kerjasama dengan daerah lain perlu dibangun, salah satunya dengan Pemkab Tangerang, karena pada 2012 ini Pemkab berencana membangun panti rehabilitasi seluas 4 hektare,”ujarnya

About the Author

Posted by PD on 9:29 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PD on 9:29 AM. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "Tiga Raperda Disahkan 2 Juli 2012"

Leave a reply

    Blog Archive