Jakarta- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan larangan keluarga kepala daerah incumbent mencalonkan diri dalam pemilu kada sebagaimana tercantum dalam naskah RUU Pemilu Kada versi pemerintah. Arif Wibowo yang juga anggota Panja RUU Pemilu Kada itu beralasan hal tersebut dapat dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu pasti kalah di MK karena di konstitusi sama sekali tak disebut urusan dengan pertalian darah itu,” kata Arif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/6). Dikatakan, seseorang mencalonan diri dalam pemilu kada merupakan hak yang tidak dapat diatur dengan hubungan darah dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Arif menjelaskan yang harus dipenuhi oleh seorang calon adalah pemenuhan syarat. Terkait kekhawatiran terjadinya dinasti politik, kata dia, itu merupakan kewenangan partai yang harus bertanggung jawab untuk memberikan calon terbaiknya.”Soal kekhawatiran oligarki itu perlu diatur partai soal kepantasan, karena rekrutmen ada di tangan pantai,” imbuhnya. Seperti diketahui dalam naskah RUU Pemilu Kada yang dibuat pemerintah tercantum klausul yang membatasi larangan keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan. Aturan itu tertuang pada Pasal 12 huruf p dan Pasal 70 huruf p mengenai peserta pemilihan dan persyaratan calon. Tujuannya, untuk mengikis politik dinasti yang dinilai telah menjamur di daerah. (*/OL-3)