Headlines
Published On:Wednesday, June 13, 2012
Posted by PD

KPK Gandeng IDI Tangani Pasien Kasus Korupsi

JAKARTA - Lama-lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bo­san juga sakit jadi alasan ter­sangka untuk mangkir dari panggilan. Padahal, belum tentu surat sakit yang dilayangkan ke lembaga ad hoc itu benar-be­nar atas hasil diagnosis se­be­narnya. Tidak mau terus di­bo­hongi ter­sangka, kemarin, KPK teken kontrak dengan Ika­tan Dokter Indonesia (IDI).Nota kesepahaman atau MoU itu berisikan seputar profe­sio­na­lisme dokter agar tidak mudah me­­ngeluarkan izin sakit. Ter­uta­ma, bagi nama-nama yang se­dang berurusan dengan KPK. Me­liputi tersangka, terdakwa, atau yang masih berstatus saksi. “La­tar belakang masa lalu, ada yang pura-pura sakit atau ping­san,” kata Ketua KPK Abraham Samad.MoU yang ditandatangi KPK dan IDI kemarin sekaligus jadi peringatan bagi para dokter untuk tidak mengumbar surat sakit. Sebab, nanti IDI diper­bo­­lehkan memberikan second opi­nion terhadap kondisi ke­seha­tan tersangka, terdakwa, mau­­pun saksi. Diharapkan, po­tensi dilakukannya pem­bo­­hongan atas dasar sakit bisa di­minimalisir. “KPK sadar bu­tuh keterangan dari ahli yang lebih objek­tif,” tambah­nya. Apalagi, se­lama ini pihak­nya masih me­­nerima surat sakit yang dila­ku­kan oleh dokter pribadi ter­sangka. Meski tidak tahu sakit itu betul atau tidak, KPK tidak berkutik saat surat izin sakit itu tiba di mar­kas Jalan HR Ra­suna Said.Kerjasama itu nanti bakal sangat menguntungkan KPK. Pasalnya, keputusan ikatan dokter bakal berlaku final dan mengikat. Artinya, second opinion dari dokter atau dokter spesialis IDI akan dijadikan dasar dalam ber­tindak. Kalau dokter pribadi me­nyebut sakit tapi IDI sebalik­nya, bisa di­pastikan KPK meng­gunakan saran dari IDI.Wakil Ketua KPK Zulkarnain optimistis kalau MoU ini bakal berjalan dengan baik dan mem­be­ri­kan efek positif dalam pe­ngu­su­tan kasus. Dia juga ya­kin betul kedepannya pihak be­perkara bakal pikir-pikir ulang se­belum minta surat sakit. “Ti­dak akan ada lagi yang akal-akalan sakit kalau akan diperiksa KPK,” tandasnya.Berpikir ulang nantinya tidak ha­nya berlaku untuk pihak berperkara. Dokter yang masih suka dengan profesinya dan tidak mau dicabut izin prak­tiknya juga harus mengambil lang­kah serupa. Sebab, IDI memastikan bakal ada sanksi yang siap dijatuhkan pada dokter nakal.Ketua IDI, Prijo Sidipratomo memastikan kalau sanksi paling berat adalah mencabut reko­mendasi praktik dokter. Di sam­ping itu, dokter pribadi atau yang digunakan pihak berper­kara tidak boleh beradu ar­gumen atau memper­ma­sa­lah­kan pu­tu­san IDI. “Tidak da­pat di­ganggu gugat. Keputu­san­nya su­dah final,” tegasnya. Prijo menambahkan, MoU tersebut harus dilakukan ka­rena IDI juga ingin agar In­donesia bersih dari koruptor. Sum­bang­sih tersebut diyaki­ninya bisa memberi dampak positif karena se­lama ini dia banyak tahu di­pemberitaan kalau tersangka mu­dah men­da­patkan izin sakit. Selain itu, MoU juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk mem­bina dokter.(jppn-tim-one)

About the Author

Posted by PD on 10:13 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PD on 10:13 PM. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "KPK Gandeng IDI Tangani Pasien Kasus Korupsi"

Leave a reply

    Blog Archive