Published On:Friday, June 15, 2012
Posted by PD
Puluhan Aset Pelimpahan Jabar ke Banten Banyak Tercatat Ganda
Serang – Sebanyak 29 aset berupa tanah dan bangunan dengan luas 516.309 meter persegi hasil pelimpahan Pemprov Jawa Barat tercatat ganda di Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 02/LHP/XVIII.SRG/05/2011.Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga tercatat adanya perbedaan nilai aset di empat kabupaten/kotaempat terhadap 29 tanah dan bangunan tersebut. Di Pemprov Banten nilai 29 aset tersebut sebesar Rp28,4 miliar sedangkan di empat pemerintah kabupaten/kota mencatat Rp20,419 miliar.Dengan adanya temuan itu, BPK menyarankan Pemprov Banten melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas aset yang tercatat oleh pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi duplikasi.Selain masalah itu, BPK juga menemukan aset bangunan yang sudah dirobohkan, namun tetapi masih tercatat di buku inventaris Provinsi Banten. Nilai aset yang sudah tidak ada tersebut mencapai Rp1,27 miliar.Total aset milik Pemprov Banten per 31 Desember 2011 mencapai Rp7,2 triliun. Rinciannya, tanah Rp3,44 triliun, peralatan dan mesin Rp485,28 miliar, gedung dan bangunan Rp821 miliar, jalan irigasi dan jaringan Rp2,42 triliun, aset tetap lainnya Rp7,9 miliar, serta kontruksi dalam pengerjaan Rp98,23 miliar. Jika dibandingkan aset tetap per 31 Desember 2010 yang tercatat Rp 5,61 triliun, terdapat penambahan Rp1,67 triliun.Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Zaenal Mutaqien, pentaan aset tidak bisa dalam jangka pendek. Oleh karena itu, lanjutnya, penataan aset harus melalui Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Jangka panjang dan menengah, aset harus ditata secara bertahap,” ujarnya.Kata dia, dalam Raperda Organisasi Tata Kerja yang sudah masuk DPRD Banten, masalah aset akan dikelola oleh satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Nanti penataan aset lebih fokus. Kemudian pengelolaan keuangan diserahkan kepada satu SKPD,” ujarnya.Dalam penataan aset, lanjutnya, harus dimulai dengan pendataan, kemudian melakukan uji petik. “Kita yakin, Pemprov mampu menata aset ini,” ujarnya.(mb-tim-one)