Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menggelar sidang gugatan warga terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilokasi lahan berperkara, di kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang. Sidang ditempat tersebut dilakukan, menyusul adanya perbedaan denah lokasi lahan yang sedang diperkarakan saat ini.Ketua Majelis Hakim Sumartono mengatakan, sengaja menggelar siding ditempat, untuk mengetahui secara pasti denah lahan yang diajukan penggugat. “Karena saat persidangan sebelumnya ada perbedaan denah lokasi antara penggugat dan tergugat, maka sidang dilaksankan di tempat yang disengketakan,” ujar Sumartono dilokasi persidangan, Rabu (20/6).Dalam sidang itu, dihadiri penggugat yang diwakili penasehat hukumnya Ariano Sitorus, sementara dari pihak tergugat Bank BRI diwakili penasehat hukum Mufti Rahman. Dalam sidang lanjutan tersebut majelis hakim mengagendakan pemeriksaan objek yang disengketakan, berupa dua bangunan rumah toko (ruko) milik Hamdani dan Abadi Jaya, yang dijual (lelang) tanpa sepengetahuan kedua pemiliknya.Sidang yang kali pertama digelar di tempat pada Pengadilan Negeri Serang, juga banyak dipenuhi ahli waris serta warga yang mayoritas pedagang pasar Rau, yang ingin menyaksikan persidangan tersebut.Sementara dalam meteri persidangan, pihak yang bertikai tetap bersikukuh terhadap asumsinya masing-masing. Dimana pihak penggugat tetap menyatakan bahwa lahan tersebut berbentul leter L, dan pihak tergugat selaku petugas lelang mengaku bahwa lahan tersebut berbentuk lurus persegi. Sementara dari pihak BRI yang menyita agunan berbentuk lahan tersebut tidak mengetahui bentuk lahan, karan saat pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga.Setelah mendengarkan keterangan keterangan pihak –pihak yang bertikai, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembuktian objek yang disengketakan. Majelis juga meminta pihak BRI untuk menghadirkan orang yang melakukan pengukuran saat terjadi pemeriksaan lahan oleh BRI.Sementara itu usai persidangan, pihak penggugat yang diwakili penasehat hukum Ariano Sitorus, menyatakan objek yang disengketakan tidak jadi masalah utama, mau lurus atau letter L. Yang jadi permasalahan saat ini adalah proses lelang, dimana pihak BRI tidak memberitahukan, kalau lahan seluas 300 meter persegi tersebut sudah dijual melalui proses lelang, selain itu harga lelang yang dilkukan BRI juga sangat jauh dibawah harga ideal.“Kami sudah kroscek ke BRI, alasanya kredit klien saya macet. Sementara dulu tidak ada pemberitahuan, kalau kredit macet bahkan saat lelang juga tidak ada tembusan,” ungkapnya usai persidangan kemarin.Dilanjutkan Sitorus, lahan yang dibangun dua ruko tersebut sangat jauh dibawah harga hipotik, karena dalam proses lelang tersebut pihak BRI melalui pihak pelelangan tersebut menjual dengan harga Rp45 juta, ungkapnya.Sementara itu, gugatan ini bermula ketika kedua sertifikat itu dipinjamkan kepada Abadi Jaya untuk dijadikan jaminan pinjaman kredit dari BRI Cabang Serang sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 1995 silam. Dalam perjalanannya, angsuran kredit Abadi Jaya mengalami kemacetan pada 2007, sehingga permasalahan kredit itu dilimpahkan ke PUPN dan ditetapkan tunggakan kredit beserta bunganya sebesar Rp 121 juta lebih. Sejak tejadi kredit macet, BRI tidak pernah memberitahu Dhani Hamdani dan PUPN dan ternyata sudah dilelang pada 2004 dengan harga Rp 49,5 Juta.
About the Author
Posted by PD
on 10:08 PM. Filed under
Hukum,
Serang
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
By PD
on 10:08 PM. Filed under
Hukum
,
Serang
.
Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response