Serang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, melarang kepada seluruh Sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang untuk memungut biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012/2013.Kepala Dindikbud Kabupaten Serang H Daud Fansuri mengatakan, larangan tersebut sudah disampaikan berdasarkan Keputusan Kepala Dindikbud, Nomor 4261400/Dispen, Tentang petunjuk teknis PSB tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2012/2013.Daud meminta, setiap sekolah untuk bisa melaksankan surat keputusan tersebut. “Besar harapan saya kepada selurh pihak sekolah untuk bisa mengindahlan atas keputusan tersebut, guna menjaga boomerang terhadap masyarakat dengan keluahan banyak pungutan untuk penrimaan PSB tersebut,” kata Daud kepada
mediabanten.com di ruang kerjanya, Selasa, (26/6).Sementara Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, H A Abdul Fatah, jika mengetahui ada sekolah yang memungut biaya kepada setiap siswa baru. Maka masyarakat bisa secepatnya melaporkan kepada pihak Dindikbud Kabupaten Serang. “Laporkan kepada kami, bila ada oknum pihak sekolah yang memungut biaya PSB, selanjutnya kita akan tindak lanjutinya dan melakukan teguran,” tandas Abdul.(MB-tim-one)
About the Author
Posted by PD
on 10:26 PM. Filed under
Daerah,
Pendidikan,
Serang
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
By PD
on 10:26 PM. Filed under
Daerah
,
Pendidikan
,
Serang
.
Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response