Published On:Friday, June 15, 2012
Posted by PD
Sherny Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
Sherny Kojongian buronan kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,95 Triliun, Rabu (13/6/2012) akhirnya tiba di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang pukul 11.07 WIB. Buron BLBI ini datang dengan mobil Toyota Innova bernopol B 1492 WQ berlambang Satuan Khusus PPTPK. Ia datang dengan kawalan polisi dan pihak petugas dari Kejagung.Sherny mengenakan jaket hitam bergaris biru menggunakan kaca mata hitam dan duduk dikursi belakang. Setelah keluar dari mobil, Sherny langsung masuk kedalam Lapas Wanita dengan didampingi petugas Kejagung dan juga petugas Lapas Wanita Tangerang. Selain Sherny, petugas juga membawa satu buah koper berwarna coklat masuk kedalam Lapas. Hingga saat berita ini diturunkan Kalapas Wanita Tangerang tidak dapat dikonfirmasi.
“Kalau mau wawancara kalapas harus seizin Kakanwil Banten,” ucap salah seorang petugas yang tak mau disebut namanya .Sementara, Kuasa hukum Sherny Kojongian, Dea Tungga Esti meminta agar proses peradilan dibuka kembali.Dea mengatakan bahwa ia bersama kuasa hukum yang ditunjuk Sherny diminta untuk melakukan segala upaya hukum baginya. Apalagi selama ini Sherny belum pernah mengikuti persidangan sekalipun hingga akhirnya vonis 20 tahun dijatuhkan kepadanya.”Dalam keadilan berdasarkan KUHP dimana tidak dikenal adanya peradilan tanpa dihadiri terdakwa, maka kami minta proses peradilan dibuka kembalin” kata Dea(tim-one)
“Kalau mau wawancara kalapas harus seizin Kakanwil Banten,” ucap salah seorang petugas yang tak mau disebut namanya .Sementara, Kuasa hukum Sherny Kojongian, Dea Tungga Esti meminta agar proses peradilan dibuka kembali.Dea mengatakan bahwa ia bersama kuasa hukum yang ditunjuk Sherny diminta untuk melakukan segala upaya hukum baginya. Apalagi selama ini Sherny belum pernah mengikuti persidangan sekalipun hingga akhirnya vonis 20 tahun dijatuhkan kepadanya.”Dalam keadilan berdasarkan KUHP dimana tidak dikenal adanya peradilan tanpa dihadiri terdakwa, maka kami minta proses peradilan dibuka kembalin” kata Dea(tim-one)