Headlines
Published On:Thursday, June 14, 2012
Posted by PD

DP4 Kabupaten Tangerang 2. 186.422 Jiwa

Tangerang- KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kerjasama tentang konsultasi dan bantuan hukum dengan Kejari Tigaraksa dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah Kabupaten Tangerang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013 – 2018 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (13/6).Acara tersebut di hadiri langsung Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Kajari Tigaraksa Samsuri SH, MH, Kepala Bagian Oprasional Polres Kota Tangerang Kompol Fachrudin Roji SH, Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Dandim 05/06 Tangerang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Ena Karlina, anggota KPU Kabupaten Tangerang dan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang.Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin mengatakan, sejak tanggal 15 Mei 2012 KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Hajat Pemilukada tersebut akan berakhir tanggal 23 Maret 2013 bertepatan dengan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih.“Waktunya cukup panjang buat KPU untuk bekerja dalam mensukseskan hajatan lima tahunan Pemilukada. Dengan waktu yang panjang tersebut tentu kami perlu ada konsultasi dan bantuan hukum dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kerjasama ini untuk menimalisir kesalahan administrasi dan non administrasi selama proses penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018,” ujar Jamaludin.Jamludin mengatakan, tentu KPU Kabupaten Tangerang dalam penyelengaraan Pemilukada ini sangat menyadari terkait aspek Hukum. “Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang telah bersedia melaksanakan kerjasama ini semoga dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan berjalan dengan lancar,” ucap Jamaludin.Jamaludin mengaku, penyerahan DP4 yang dilaksanakan Pemkab Tangerang merupakan suatu entry poin buat KPU Kabupaten Tangerang untuk bekerja dengan waktu yang panjang dalam memproses DP4 tersebut.“Setelah diserahkan DP4 ini, KPU akanmelakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang terkait pemberian Nomor Induk Kepndudukan atau NIK, karena yang memberikan NIK adalah Pemda,” kata Jamaludin.Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang Samsuri SH menjelasakan, terkait kerjasama dengan KPU Kabupaten Tangerang ini, Kejaksaan Negeri Tigaraksa siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum terkait perdata dan tata usaha negera.“Kejaksaan sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan Hukum selama proses penyelenggaraan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang ini,” kata Samsuri.Bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tigaraksa tentu tidak terlepas dari pijakan tugas kejaksaan yang diatur dalam pasal 30 ayat dua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2004. Atas dasar tersebut ada lima fungsi kejaksaan dalam bertugas.Seperti memberikan bantuan hukum, tugas memberikan bantuan hukum tersebut seperti memberikan pendapat hukum, memberikan pendampingan, pelayanan hukum masyarakat, penegasan hukum, mendampingi kepengadilan dan melaksanakan tindakan hukum lainnya.“Kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Tangerang yang telah mempercayakan Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum selama Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018. Kendati ada kerjasama seperti ini, kami harapkan tidak ada masalah selama proses Pemilukada. Kalaupun itu ada bisa diselesaikan sebelum masuk pengadilan. Dan bila sampai KPU di pengadilan kami sebagai pengacara negara siap membantu selama proses di pengadilan,” kata Samsuri.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
H Hasan Mustofi Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilih mengatakan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada KPU Kabupaten Tangerang sebanyak 2,186.472. Jumlah data penduduk laki-lakinya sebanyak 1.134.294 dan perempuan 1.052.178.

“Setelah kami menerima DP4 ini, KPU akan langsung bekerja. DP4 ini akan diolah dalam daftar pemilih form model A, selanjutnya akan diserahkan ke PPS untuk dicocokan kepada masyarakat sebelum di tetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS, setelah itu akan ada pengesahan daftar pemilih perbaikan DPS dan tanggal 1 – 3 Oktober 2012 penbgesahan daftar pemilih tambahan dan setelah itu baru penetapan DPT,” kata Hasan Mustofi

About the Author

Posted by PD on 8:30 AM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PD on 8:30 AM. Filed under , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "DP4 Kabupaten Tangerang 2. 186.422 Jiwa"

Leave a reply

    Blog Archive