![](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vrI_QBWnOe-k8zOrUzAiEslsa_HlRJT9WUoRFU5hRJvSZsLa9Qis2AtEQFcXkUVHads8ifN_8kqSAwtby5FscavE-7LVACms8HXLZ-RHSoRpQvnuH-eKrNSPmAnsS4CR6Fwt6wfCGjzjpzuHb8FWU041wAeO5kYhB4Asdlq-i0j2h5g_k=s0-d)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan dua orang tersangka kasus suap revisi Perda PON 2012 Riau, Selasa (19/6). Mereka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi PAN Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Taufan yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB baru keluar dari gedung KPK pukul 17.55 WIB, disusul dengan keluarnya Lukman Abbas sepuluh menit kemudian. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan soal kasus suap PON tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah memutuskan melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka suap PON tersebut. “TAY (Taufan-red) ditahan di Rutan Cipinang dan LA (Lukman-red) di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (Selasa, 19/6),” ujar Johan, tadi malam. Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu. Sebenarnya KPK sudah menetapkan dua orang tersangka itu sebagai tersangka sejak 8 Mei lalu. Namun sejak saat itu mereka belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Mereka hanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain. Kemarin adalah pemanggilan sebagai tersangka kali pertama dan langsung ditahan. Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpnn/alt/ags)
About the Author
Posted by PD
on 3:20 AM. Filed under
Nasional,
Politik
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
By PD
on 3:20 AM. Filed under
Nasional
,
Politik
.
Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response