Published On:Thursday, June 28, 2012
Posted by PD
Berobat di Klinik Bakal Gratis
SERANG – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang akan berlaku pada 2014, antara lain akan menggratiskan biaya kesehatan kepada warga negara. Pelayanan gratis tersebut juga berlaku di klinik kesehatan. Ketua Umum Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Eddi Junaidi menyatakan, Asklin harus mandiri sehingga benar-benar siap melaksanakan amanat UU BPJS. “Siap tidak siap harus siap, Asklin harus menjalaninya. Mulai 1 Januari 2014, semua pelayanan kesehatan dasar bagi rakyat Indonesia akan dibiayai negara. Tidak ada kecuali baik kaya maupun miskin,” kata Eddi pada pelantikan pengurus Asklin Provinsi Banten di Pendopo Gubernur, Rabu (27/6). Kata dia, pelayanan kesehatan dasar ada di klinik sehingga harus terintegrasi. “Salah satu program Asklin adalah pelatihan pelayanan kontrasepsi,” ujarnya. Provinsi Banten merupakan daerah kedua yang telah melantik kepengurusannya setelah Jawa Barat. Di Jakarta, kata Eddi, pengurus sudah terbentuk tetapi belum dilantik karena sedang tahap pilkada. “Kita berdiri independen, tidak terlibat dalam politik praktis. Kita tidak ingin pelantikan dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Ketua Asklin Provinsi dr Muslih menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pendataan klinik di Banten. Satu klinik idealnya melayani 7.500 hingga 8.000 orang. Setiap satu tahun akan ada evaluasi kemudian dinilai dan disertifikasi. “Penilaian dari segi pelayanan, gedung, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Wakil Gubernur Rano Karno mengatakan, kewajiban pemerintah adalah mendorong dan menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan sumber daya manusia dibutuhkan agar UU BPJS dilaksanakan dengan baik. “Untuk mewujudkan masyarakat sehat diperlukan persiapan. Asklin merupakan elemen masyarakat yang langsung mendukung peningkatan layanan kesehatan dasar masyarakat,” katanya. (run/yes/zen)
Ketua Asklin Provinsi dr Muslih menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pendataan klinik di Banten. Satu klinik idealnya melayani 7.500 hingga 8.000 orang. Setiap satu tahun akan ada evaluasi kemudian dinilai dan disertifikasi. “Penilaian dari segi pelayanan, gedung, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Wakil Gubernur Rano Karno mengatakan, kewajiban pemerintah adalah mendorong dan menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan sumber daya manusia dibutuhkan agar UU BPJS dilaksanakan dengan baik. “Untuk mewujudkan masyarakat sehat diperlukan persiapan. Asklin merupakan elemen masyarakat yang langsung mendukung peningkatan layanan kesehatan dasar masyarakat,” katanya. (run/yes/zen)