Serang - Untuk menindaklanjuti LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2011 yang menemukan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tidak dilaporkan, Komisi IV DPRD Provinsi Banten akan segera memanggil Kepela Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten.Ketua Komisi IV DPRD Banten Media Warman mengatakan, jadwal dan surat pemanggilan terhadap Biro Kesra akan segera disiapkan. Pemanggilan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK. “Biro Kesra segera kami panggil untuk diminta pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah dan Bansos,” kata Media, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/6).Seperti diketahui, LHP BPK atas laporan keuangan Banten tahun 2011 terdapat beberapa temuan, antara lain pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban senilai Rp68,30 miliar, terdapat 229 penerima Bansos tahun 2010 senilai Rp3,87 miliar dan 197 penerima Banos pada 2011 senilai Rp3,65 yang tidak mengkonfirmasi sebagai penerima.Menurut Media, dalam pemanggilan Biro Kesra, Komisi IV tidak sekedar meminta pertangungjawaban dana hibah dan Bansos. Juga meminta rincian alamat penerima hibah dan Bansos, sehingga dapat diketahui penerima hibah dan Bansos yang belum menyertakan penggunaan dana itu.”Kami memang belum tahu berapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait dalam penyaluran dana hibah dan Bansos. Karena, salinan LHP BPK dari pimpinan DPRD belum kami terima. Tapi, siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dan hibah dan Bansos, kami panggil. Apalagi temuan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari kerja,” ujarnya.Media meningatkan kepada Pemprov Banten untuk lebih selektif dalam penyaluran dana hibah dan Bansos. “Kami juga meminta kepada Pemprov untuk tidak memberikan kembali dana hibah dan Bansos kepada penerima yang tidak memberikan laporan pertangungjawaban,”pintanya.Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebelumnya mengatakan, Pemprov Banten siap menindaklanjuti temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan, mengenai pemberian hibah dan Bansos yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban hingga 60 hari ke depan. “Itu sudah menjadi tanggungjawab Pemprov untuk menindaklanjutinya. Dan tindaklanjut temuannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan BPK,” kata Atut.(tim-one)
About the Author
Posted by PD
on 11:22 PM. Filed under
Politik,
Serang
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
By PD
on 11:22 PM. Filed under
Politik
,
Serang
.
Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response