Headlines
Published On:Sunday, July 1, 2012
Posted by PD

Saweran KPK Tak Langgar Aturan

JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan dana sumbangan ma­syarakat yang ditujukan untuk membangun gedung baru Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi aturan. Na­mun penerimaan sumbangan sebagai hibah tersebut ada sya­rat­nya, yakni mesti dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai hibah. “Dalam sistem APBN ada ketentuannya,” kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Kamis (28/6). Ia menyebutkan, pihaknya memiliki beleid yang mengatur tata cara hibah langsung maupun hibah dalam bentuk barang.
Karena harus melalui sistem APBN, dana hibah tersebut tetap harus mendapatkan per­setujuan pemerintah dan parlemen untuk di­gunakan oleh satuan kerja dalam hal ini ada­lah KPK. “Hibah itu boleh. Halal,” kata Kiagus.
Namun dana masyarakat tersebut sebenarnya tidak diperlukan karena pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan gedung baru KPK. Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo mengatakan, anggaran tersebut akan langsung bisa dicairkan jika DPR mencabut blokir atau pembintangan anggaran. “Anggaran KPK itu tinggal menghapus bintangnya,” katanya.
Sudah lebih dari dua tahun anggaran KPK meminta bujet multiyears untuk pembangunan gedung baru senilai Rp 166 miliar. Dalam APBN Perubahan 2012, pemerintah dan parlemen telah sepakat menganggarkan Rp 60 miliar untuk masa pembangunan tahun ini. Namun status anggaran tersebut masih dibintangi alias diblokir untuk menunggu persetujuan di komisi terkait, dalam hal ini adalah Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.
Dalam APBN, pembintangan anggaran la­zim dilakukan meskipun APBN sudah disetujui menjadi undang-undang. Pem­bin­tangan anggaran dilakukan jika dalam pem­bahasan di Badan Anggaran DPR belum disertai persetujuan dari komisi terkait. Sementara itu kemarin, beberapa Koalisi Ma­syarakat Sipil Koin Untuk KPK kembali me­nyambangi kantor KPK. Kedatangan me­reka bertujuan untuk memberikan secara sim­bolis saweran sudah terkumpul hingga sore kemarin. Mereka yang datang di antaranya adalah mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Guru Besar PTIK Bambang Widodo Umar, aktivis ICW Ilian Deta, dan lainnya. Pendukung koin untuk KPK ini langsung ditemui Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Setelah rapat koordinasi, me­reka akhirnya menemui wartawan.
Menurut Ilian, sebagai pihak ICW yang me­­ngumpulkan dan mengelola dana saweran me­ngatakan, hingga sore kemarin pukul 15.00 WIB, total uang yang diterima ICW Rp 389.67.494. Sedangkan dalam bentuk tu­nai Rp 10 juta dan wesel Rp 108 ribu. “Se­ba­gai transparansi, kami sebagai penerima da­na saweran akan mengumumkan total uang yang diteria melalui twitter @sa­weranKPK setiap pukul 15.00,” katanya. Uang tersebut secara langsung diberikan kepada pimpinan KPK. Menurut Ilian, meski ke­marin ada uang yang sudah diserahkan ke KPK, itu hanya bentuk simbolis. Sebab, menurut­nya, nanti pihaknya tidak akan memberikan uang tersebut langsung kepada KPK. Tetapi sesuai dengan aturan Kemenkeu seluruh uang yang diterima akan diserahkan ke Kemenkeu se­bagai dana hibah dari masyarakat.
Nah, nanti yang menyerahkan saweran ter­sebut ke KPK adalah pihak Kemenkeu. “Sekali lagi, kami tidak akan menyerahkan lang­sung ke KPK,” imbuh mantan wartawan Jawa Pos itu. Untuk menghindari penyalahgunaan, lanjut Ilian menerangkan, ICW dan koalisi saweran sama sekali tidak menarik sumbangan di ja­lanan. Jadi jika nanti ada pihak yang meminta sumbangan dari masyarakat di pinggir jalan, itu sama sekali bukan pihak ICW dan koalisi. Na­mun meski begitu, pihaknya sama sekali tidak bisa menghalangi masyarakat yang ter­gerak mengumpulkan dana untuk KPK di ja­lanan. “Bagaimana pun juga semangat mereka ha­rus diapresiasi dan dihargai,” imbuhnya.
Cara lain untuk menghindari konflik ke­pen­tingan, ICW dan koalisi masih tetap kon­sisten membatasi jumlah sumbangan hanya sampai Rp 10 juta. Meski lebih Rp 1.000 pun mereka akan tetap mengem­ba­likan­nya. Menurutnya, itu untuk mencegah agar tidak ada pihak yang ter­lalu dominan me­nyumbang. Sebab, jika ada pihak yang do­minan maka ditakutkan nan­ti malah me­nyandera KPK. “Jadi ini benar-be­nar rata dan uang ini memang dari masyarakat In­donesia,” imbuhnya. Tersangka dan terdakwa yang pernah ter­sandung kasus korupsi juga akan ditolak sum­bangannya. Tetapi Ilian mengakui meski sudah menerapkan cara-cara tertentu, itu tidak akan bisa menjamin bahwa uang yang di­terima seratus persen uang halal. Kata dia, pihaknya tidak bisa mengontrol seratus per­sen tapi dia akan tetap berupaya menolak uang-uang haram.
Selain masyarakat, pegawai KPK sendiri juga bergerak menyumbangkan uang pri­badinya untuk mendukung gerakan pengum­pulan koin. Kini di setiap lantai ada sebuah kar­dus untuk menampung saweran-saweran dari pegawai KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pi­haknya menghargai dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat. Me­nu­rutnya, gerakan masyarakat tersebut ada­lah bentuk rasa memiliki institusi yang masih dipercaya. “Kami tidak bisa mengukukur apakah saweran ini mencukupi atau tidak. Tapi ini akan memotivasi KPK untuk terus be­kerja menunjukkan bahwa kami masih bisa dipercaya dan lebih kredibel. Kami akan terus mengejar koruptor di dalam atau di luar negeri,” imbuhnya. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo me­nilai, polemik gedung baru KPK jangan sam­pai mengalihkan perhatian publik ter­hadap sejumlah kewajiban KPK. KPK kini tengah melakukan percepatan penanganan se­jumlah kasus besar; dari kasus Bank Cen­tury, kasus wisma atlet, kasus Hambalang, cek pelawat, faksin flu burung, dan lainnya. Cepat atau lambat, kata Bambang, Komisi III DPR berani memastikan bahwa KPK pas­ti akan memiliki gedung baru. (jpnn/alt/zen)

About the Author

Posted by PD on 6:11 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By PD on 6:11 AM. Filed under , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "Saweran KPK Tak Langgar Aturan"

Leave a reply